- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:15 WIB
: Menaker Yassierli, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen PHI Jamsostek dan Dirjen Binavoltas Agung Nur Rohmad/Foto : Farizzy InfoPublik
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 470
Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam 100 hari pertama adalah pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penciptaan lapangan kerja baru. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers setelah acara serah terima jabatan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
“Kami tengah membahas isu UMP dengan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, kami juga berfokus pada penciptaan lapangan kerja baru dengan memanfaatkan peluang dari digitalisasi dan hilirisasi,” ungkap Yassierli kepada InfoPublik.
Menaker menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengatasi pengangguran, meskipun ada tantangan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia optimis bahwa pemerintah dapat memetakan kompetensi yang dibutuhkan dan menawarkan pelatihan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui program upskilling dan reskilling.
“Kami juga akan menyiapkan tenaga kerja untuk siap bekerja di luar negeri dalam sektor-sektor seperti perhotelan dan paramedis,” jelasnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi di internal Kemenaker akan menjadi prioritas untuk meningkatkan kinerja kementerian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menjelaskan bahwa kesejahteraan mencakup berbagai aspek, bukan hanya upah, tetapi juga produktivitas. “Kesejahteraan adalah prioritas utama yang disampaikan oleh Presiden. Ini adalah tugas besar pemerintah, dan untuk mencapainya diperlukan kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pendidikan untuk vokasi dan Kementerian Perindustrian untuk sektor manufaktur,” tegasnya.
Terkait regulasi, Yassierli meminta waktu untuk mengkaji lebih lanjut, terutama dalam merespons penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan. Kementerian akan melibatkan para pakar hukum untuk meninjau pelaksanaan kebijakan yang ada. “Kami masih dalam tahap kajian, namun kami yakin sudah ada arahan jelas dari Presiden mengenai langkah yang harus diambil,” pungkasnya.
Acara serah terima jabatan itu turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Haryanto, serta Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Haryanto, dan Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binavoltas) Agung Nur Rohmad.