- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
: Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham./Foto Wandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan efektif pada 18 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil, dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam rangka melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi syarat, termasuk yang telah lulus pelatihan sebagai Pengawas JPH.
“BPJPH telah menyiapkan tenaga Pengawas JPH, karena sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH,” tegas Aqil.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai pada 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal produknya. Selain pendataan, personil Pengawas JPH juga akan memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan hasil pendataan oleh Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua, yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH. Untuk itu, BPJPH menyediakan fitur pengaduan melalui website resmi BPJPH di https://halal.go.id.