- Oleh Wandi
- Kamis, 19 Desember 2024 | 14:42 WIB
: Penyerahan SK izin operasional lembaga pendidikan pesantren./Foto Istimewa/Humas Kemenag
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agama resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal. Penyerahan SK ini dilaksanakan di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin (7/10/2024). Selain penyerahan SK, acara tersebut juga diiringi dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing lembaga penerima.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori, yakni tiga lembaga Ma’had Aly, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan rekognisi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang Said menegaskan pentingnya pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan formal yang setara dengan institusi pendidikan umum lainnya, seperti madrasah hingga perguruan tinggi. "Pesantren tidak berbeda dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren dan berterima kasih atas kontribusinya yang besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut, Basnang Said menjelaskan bahwa pesantren formal saat ini telah mengalami perkembangan pesat, dengan banyak lembaga yang berhasil mengintegrasikan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. "Contohnya, Ma’had Aly kini telah sejajar dengan perguruan tinggi lainnya dalam pengakuan oleh negara," tambahnya.
Penyerahan SK ini bukan hanya formalitas, tetapi juga membuka akses bagi pesantren terhadap hak-hak dasar, termasuk dana BOS bagi para siswa. Dengan SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman modern.
Sebagai penutup, Basnang mengingatkan pentingnya Hari Santri Nasional yang akan diperingati pada 22 Oktober 2024. Ia menekankan bahwa ini adalah momen penting untuk mengenang peran besar pesantren dalam mempertahankan NKRI.
"Kami berharap pondok pesantren di seluruh Indonesia dapat melaksanakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing," pesannya.