- Oleh MC KOTA DUMAI
- Senin, 23 Desember 2024 | 07:12 WIB
: Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat Dr. Widodo Sigit Pudjianto../Foto Istimewa/Humas KONI Pusat
Jakarta, InfoPublik – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah berakhir, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PON ke depan. Fokus evaluasi akan diarahkan pada cabang-cabang olahraga yang dipertandingkan di multievent internasional seperti Olimpiade, serta cabang olahraga lainnya yang akan mendapatkan tempat dalam event KONI, seperti Pekan Olahraga Bela Diri Nasional, Pekan Olahraga Indoor, Pekan Olahraga Pantai Nasional, dan PON Remaja.
Di tengah persiapan evaluasi tersebut, KONI Pusat juga tengah menghadapi gugatan hukum terkait perpanjangan masa bakti kepengurusan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi). Gugatan ini diajukan oleh H. Joko Purwanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi, yang menilai bahwa KONI Pusat tidak berwenang menerbitkan Surat Keputusan No.195/2023 tentang perpanjangan masa bakti PP Pordasi periode 2020-2024.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan tersebut, KONI Pusat melalui Kepala Bidang Pembinaan Hukum, Dr. Widodo Sigit Pudjianto, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “KONI akan segera menempuh upaya hukum kasasi,” tegas Widodo Sigit Pudjianto dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Minggu (29/9/2024).
Gugatan ini berawal dari keberatan atas Surat Keputusan No.195/2023 yang diterbitkan oleh KONI Pusat mengenai perpanjangan masa bakti kepengurusan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga Musyawarah Nasional (Munas) pada November 2024. PTUN awalnya menolak gugatan, namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dengan putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 25 September 2024.
Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa KONI Pusat menghargai keputusan hukum namun akan tetap mengajukan kasasi. “Proses hukum masih berlangsung, dan kami akan menempuh kasasi dalam waktu dekat. Kepengurusan PP Pordasi saat ini yang dipimpin Ibu Triwatty Marciano masih sah,” jelas Widodo.
Dalam menjalankan tugasnya, KONI Pusat berpegang pada Undang-undang No.11/2022 tentang Keolahragaan, yang menyatakan bahwa seluruh perselisihan olahraga diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olahraga (BAORI). Sebagai organisasi masyarakat, KONI dan anggotanya tidak termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinasi dengan Mahkamah Agung terkait perselisihan hukum juga telah dilakukan KONI Pusat. Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., menyarankan agar penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mekanisme internal, yaitu BAORI.
Widodo Sigit Pudjianto juga mengimbau anggota PP Pordasi untuk tetap menjaga persatuan. “Saya berharap teman-teman di Pengurus Provinsi Pordasi tetap bersatu dan tidak terpengaruh berita-berita yang tidak jelas,” tutupnya.