Satgas Pemberantasan Judi Online akan Berkolaborasi dengan Interpol

: Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 25 April 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Untung S - 120


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online yang sedang dibentuk dan akan beranggotakan perwakilan kementerian dan lembaga (KL), dipastikan akan bekerja sama dengan organisasi kepolisian internasional (interpol) untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

“Satgas itu juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (25/4/2024).

Usman mengatakan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan bertugas sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain.

Tujuannya agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh atau komprehensif.

“Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif,” ungkapnya. 

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, upaya melibatkan Interpol dilatari temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri, terutama di Filipina dan Kamboja

Kerja sama dengan Interpol diharapkan bisa memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online lintas negara. 

“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” jelas Usman Kansong.

Dia juga menjelaskan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.

Satgas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," tandas Dirjen IKP Kominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:40 WIB
Mitra Industri Diminta Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:54 WIB
Indonesia Berpotensi Jadi Negara Pengembang AI Global
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:52 WIB
Wamenkominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI untuk Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 21:27 WIB
Endorse Situs Judi Online, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polda Sumbar