11.916 ASN Jadi Prioritas Pertama Tugas di IKN

: Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam konfrensi pers perihal IKN/ Foto : Siaran Langsung Forum Merdeka 9


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 17 April 2024 | 15:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 177


Jakarta, InfoPublik – Sebanyak 11.916 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi prioritas akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama.

“Secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN  dan menjadi prioritas yaitu sekitar 11.916 pegawai,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Forum Merdeka 9 (FMB9) bertajuk “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Jumlah ASN tersebut terdiri dari 179 setingkat Eselon 1 di 38 kementerian dan lembaga setelah melewati penapisan Kelompok Kerja Kelembagaan (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dan ASN IKN (Formasi JPT Pratama ke bawah).

Menteri Abdullah Azwar menambahkan bahwa selain Prioritas I, selanjutnya prioritas kedua berjumlah 6.774 pegawai ASN dari 91 unit eselon 1 di 29 Kementerian/Lembaga (K/L) dan ketiga berjumlah 14.237 pegawai ASN dari 278 unit eselon 1 di 59 K/L.

Hal itu dikatakannya tetap akan menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Namun demikian pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN. Oleh karena itu kalau Prioritas I itu ada 11 ribu, Prioritas II ada 6 ribu dan  Prioritas II ada 14 ribu jadi kita siapkan beberapa opsi dan terus mendapatkan update Menteri PUPR yang telah menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai otoritas untuk yang bertanggung jawab di IKN,” tambah Menteri PAN RB.

Sebagaimana disampaikan oleh bahwa penapisan/filter secara bertahap didefinisikan dengan maksudnya masing-masing demi menjamin kinerja pemerintah dapat tetap berjalan dengan baik selama pemindahan.

“Filter pertama definisikan peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L ini. Oh, Kementerian ini sangat penting ini di mana presiden ada, kementerian ini harus ada, seperti itu. Filter Kedua diidentifikasi peran dan fungsi sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan decision support system dan sebagai strategic enablers dan atau sistem pertahanan dan keamanan sedangkan untuk  filter yang ketiga adalah bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” ujar Menteri PAN RB.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 18:21 WIB
Antisipasi Serangan Siber, BSSN Ajak Tingkatkan Kesadaran Keamanan Ruang Digital
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 17:49 WIB
Dorong Kiprah Komunitas Informasi Masyarakat dalam Pengembangan Smart Village
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:41 WIB
Wali Kota Tidore Ingatkan ASN Taat Bayar Restribusi di Pelabuhan
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:05 WIB
Pj Bupati PPU Minta Konektivitas Transportasi yang Terintegrasi dengan IKN Disiapkan