Pengesahan Perpres Publisher Rights Segera Ditindaklanjuti Kominfo

: Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada pekerja media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, (DRA/Humas Kominfo).


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 21 Februari 2024 | 08:21 WIB - Redaktur: Untung S - 330


Jakarta, InfoPublik - Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Februari 2024 lalu ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan segera merumuskan regulasi turunannya.

"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Hari Pers Nasional 2024 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2/2024). 

Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional. 

Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas. 

"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.  

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. 

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," jelas Presiden. 

Kepala Negara mengungkapkan, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air. 

Dalam hal itu, kendala yang diakui cukup mengganjal pengesahan regulasi ini adalah perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.

"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo. 

Presiden menjelaskan, pemerintah telah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya. 

"Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut," tandas Kepala Negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Selasa, 25 Februari 2025 | 21:59 WIB
Wabup Sekadau Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 18:59 WIB
Media Berperan Tangkal Hoaks dan Cegah Konflik Sosial
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 18:52 WIB
Komunikasi Publik yang Transparan Kunci Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 10 Februari 2025 | 15:57 WIB
Bupati Halmahera Timur : Pers Kawal Kebijakan Pemerintah
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 1 Februari 2025 | 17:29 WIB
Gubernur Kalsel Tinjau Persiapan Hari Pers Nasional 2025, Acara Besar dan Bersejarah
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 17:40 WIB
Menkomdigi: Atmakusumah Mentor bagi Banyak Generasi Jurnalis