Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi di Ruang Digital

: Foto: Humas Kominfo


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 16 September 2023 | 08:26 WIB - Redaktur: Untung S - 105


Jakarta, InfoPublik – Hingga 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus atau memblokir akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi di berbagai platform.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ungkap Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (15/9/2023). 

Menurut Menteri Budi Arie, langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Bahkan Kominfo telah menangani 60.791 konten pornografi sejak Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menkominfo,

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.

Lebih lanjut Menteri Budi Arie mengatakan pemblokiran akses konten pornografi dan perjudian merupakan kewenangan Kementerian Kominfo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” tegas dia.

Sebelumnya, Kominfo mencatat telah melakukan penanganan terhadap 238.226 konten negatif selama periode 1 Januari-31 Desember 2022.

Data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs yang dirilis pada Kamis (12/1/2023) ini juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo mencapai  437.741.

Berdasarkan urutan paling banyak diblokir, konten terkait perjudian atau judi online menempati posisi teratas, yakni sebanyak 182.802, disusul konten pornografi sebanyak 49.889, konten HKI sebanyak 2.258, konten penipuan sebanyak 1.913, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.348, konten kekerasan atau kekerasan pada anak ada tujuh, konten berita bohong atau hoaks ada tiga, konten perdagangan produk dengan aturan khusus ada dua, konten SARA ada satu, konten separatisme atau organisasi terlarang ada satu, koten pelanggaran keamanan Informasi ada satu, dan konten terorisme atau radikalisme ada satu.

Kominfo tidak mencatat adanya konten negatif terkait pencemaran nama baik, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada pemblokiran terkait ketiga kategori tersebut selama 2022.

Sementara itu, Kominfo juga mencatat telah melakukan penanganan terhadap 199.515 konten internet negatif pada media sosial sepanjang 2022 lalu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:20 WIB
Menkominfo Optimistis Industri Media Nasional Terus Berkembang
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:29 WIB
Indonesia - Inggris Jajaki Potensi Kolaborasi Bidang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:28 WIB
VID 2045 Jadi Peta Jalan Percepat Transformasi Digital Nasional
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 18:15 WIB
Wamenkominfo: Kesenjangan Keterampilan Digital Global Masih Tinggi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 17:40 WIB
Pemilu Damai 2024 Hasil Kolaborasi Semua Pihak Jaga Ruang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Ungkap Dua Kunci untuk Hadapi Perkembangan Teknologi