:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 245
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah akan mengambil langkah pengaturan terhadap produk-produk luar yang masuk ke Indonesia melalui transaksi jual beli secara elektronik memanfaatkan media sosial atau yang biasa dikenal sebagai sosial commerce. Upaya ini salah satunya untuk tetap melindungi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Kalau (menjual produk asing) melalui mekanisme impor biasa. itu tentu tidak masalah. Persoalan ini kan mereka masuk melalui e-commerce atau yang disebut social commerce yang sekarang ramai diperbincangkan. Misalnya yang dilakukan oleh TikTok Shop di Asia,” ujar
Pada prinsipnya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selama ini dikatakan Usman bukanlah anti produk luar negeri. Sebab, produk asing justru turut membangkitkan kompetisi di pasar dalam negeri, sehingga akan meningkatkan kualitas barang hasil indutstri domestik agar mampu bersaing, bahkan hingga ke pasar internasional.
“Yang kita persoalkan adalah bagaimana cara produk asing ini masuk. Sebetulnya itu,” ungkapnya.
Kewenangan untuk melindungi produk dalam negeri termasuk UMKM, terlebih terkait maraknya produk asing yang beredar melalui Social Commerce ini, berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini karena menyangkut ekspor-impor produk.
Oleh karena itu, lanjut Usman, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 agar bisa memasukkan unsur perdagangan melalui sosial commerce.
“Misalnya TikTok Shop itu pemerintah ini akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$100 dolar per unit,” kata Usman Kansong.
Permendag ini juga akan membedakan atau memisahkan antara media sosial dengan platform penjualan, serta melarang marketplace, termasuk TikTok Shop menjual barang hasil produksi sendiri atau dari perusahaan afiliasi. Hal ini agar terjadi kompetisi yang sehat antara marketpace di Indonesia.
Revisi Permendag juga termasuk kewajiban agar semua produk dari negara lain atau produk asing yang diimpor, mencantumkan negara asal, pemenuhan standar, label atau sertifikat halal, dan keterangan dalam bahasa Indonesia.
“Sementara selama ini produk UMKM kita dikenakan berbagai peraturan, harus ada izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal. Produk asing masuk begitu saja lewat Social Commerce atau e-commerce,” tukas Dirjen Usman.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (UKM) juga akan memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor di marketplace, asalkan barang tersebut sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.
“Jadi barangnya sudah ada di Indonesia, bukan dibeli di marketplace lalu kemudian dikirim dari luar negeri. Nah ini yang sedang kita atur untuk melindungi UMKM kita,” tandas Dirjen IKP Kominfo.
Foto: Infopublik