BRIN Sediakan Aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 16 Mei 2023 | 16:31 WIB - Redaktur: Untung S - 413


Jakarta, InfoPublik - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong berbagai lembaga riset non-pemerintah untuk semakin berperan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di dunia industri dan perekonomian nasional. Komitmen itu ditunjukkan BRIN dengan menyiapkan Aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis).

Investasi riset dan inovasi tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga dalam bentuk lain. Investasi yang dimaksud tersebut adalah kelembagaan yang mendukung, infrastruktur atau peralatan, jaringan, dan periset yang andal.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan lembaga riset nasional. Hal itu karena BRIN mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif, sehingga menciptakan sinergi untuk menguatkan lembaga riset nasional.

Salah satu kegiatan penting yang dilakukan oleh BRIN melalui Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi adalah menyusun Indeks Potensi Lembaga Riset Nasional. Indeks ini untuk mengukur kekuatan sumber daya manusia dan pendanaan dalam menunjang kegiatan riset nasional. Pada tahun-tahun sebelumnya, data ini diperoleh dengan cara survey yang bergantung kepada inisiatif BRIN.

“BRIN memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset. Data ini akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang sains, teknologi, dan inovasi (STI),” ungkap Handoko, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,  Selasa (16/5/2023).

Di sisi lain, lanjut Handoko, hal ini juga sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Iptek pasal 124 sebagai turunan dari pasal 40 UU No 11 tahun 2019. Dalam RPP Penyelenggaran Iptek tersebut menyatakan bahwa BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset.

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia No 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dan; Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi. 

Kegiatan sinergi riset yang ditunjukkan oleh ketiga kedeputian tersebut adalah pemberian fasilitasi riset, bimbingan teknis, pembinaan, supervisi atau pemantauan dan evaluasi di bidang riset dan inovasi, pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri, serta pelaksanaan sistem audit teknologi. “Kegiatan tersebut sebagai upaya mendekatkan hasil riset dan inovasi baik yang berasal dari BRIN maupun luar BRIN kepada penggunanya,” tandasnya.

Sementara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono pada acara Kick Off dan Peluncuran Aplikasi SeBaRis yang ditayangkan melalui Youtube BRIN, Selasa (16/5) juga menyampaikan registrasi ini merupakan pintu masuk bagi lembaga riset untuk bisa berinteraksi dengan BRIN.   Interaksi ini bisa interaksi untuk mendapatkan layanan-layanan yang ada di BRIN termasuk mengakses fasilitas infrastruktur riset yang ada di BRIN, fasilitas pendanaan yang ada di BRIN. “ Kita tahu  pendanaan  di BRIN  banyak sekali skemanya yang bisa diakses tidak hanya oleh para peneliti di perguruan tinggi,  tapi juga industri itu bisa mengkasesnya,” terangnya.

Kemudian ada fasilitasi untuk super tax deduction misalnya rekomendasi dari BRIN untuk bisa mendapatkan super tax deduction ini. “Nomor registrasi itu menjadi penting untuk bisa menjadi pintu masuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut, termasuk juga fasilitasi untuk mobilitas SDM,” ujarnya.

Mobilitas SDM  skemanya juga cukup banyak apabila masing-masing sudah teregistrasi maka dia bisa memanfaatkan berbagai skema mobilitas periset yang ada di Deputi SDM ini.

Oleh karena itu, BRIN mulai di 2023 ini mulai bagaimana caranya bisa memfasilitasi lembaga-lembaga riset yang pertama tentu dengan melakukan pendataan lembaga riset ini termasuk sekaligus kita ingin mendapatkan data-data, baik  itu SDM kemudian data infrastrukturnya, kemudian data bagaimana anggarannya, sehingga kita bisa memotret cara komprehenship  kondisi riset dan inovasi di Indonesia ini.

“Bisa jadi kalau kita sering mendapatkan data bahwa angka riset di swasta ini hanya 20 persen, bisa jadi dengan data yang lebih komprehenship kita bisa mendapatkan potret  yang berbeda dengan apa yang selama  ini kita sampaikan, bahwa Indonesia  kontribusi swasta di dalam melaksanakan riset  itu hanya 20 persen,” paparnya.

“Jadi tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah sebaran kompetensi kualitas dari lembaga riset yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak hanya lembaga riset industri tapi juga di perguruan tinggi karena perguruan tinggi juga melaksanakan riset bahkan lembaga riset independen yang melakukan riset, sehingga nanti kita bisa memotret sebaran kuantitas kualitas itu bisa menjadi lebih komprehenship,” ungkapnya.

Sumber Foto: InfoPublik