Minggu, 27 April 2025 11:47:11

Kemendes PDTT Paparkan Konsep SDGs Desa ke Delegasi Malawi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 11 Mei 2023 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 236


Jakarta, InfoPublik – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid, memaparkan konsep pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan desa berlelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa ke delegasi Pemerintah Malawi.

"Kami mendorong, supaya desa-desa itu punya data (mikro) yang lengkap. Nah data lengkap itu kami namakan sebagai Sustainable Development Goals Desa, atau data SDGs Desa," kata Sekjen Taufik dalam keterangannya terkait kunjungan Delegasi Pemerintah Malawi ke Kemendes PDTT pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Taufik, Malawi tertarik dengan konsep pembangunan desa yang disusun sesuai kebutuhan warga desa dengan dasar data mikro yang valid.

Konsep yang diambil dari SDGs Global tersebut telah dituangkan dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, yang menyatakan data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.

Data desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, dan dimiliki oleh desa, serta digunakan dengan sebaik-baiknya oleh desa.

"Jadi seluruh agenda SDGs Global itu kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa," kata Taufik.

Sekjen Taufik mengatakan, SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan berbagai lingkup kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, dan sistem kelembagaan desa.

Dalam mengakselerasi 18 tujuan SDGs Desa itu, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Dana Desa yang jumlahnya mencukupi kebutuhannya.

"Ada 18 tujuan SDGs Desa yang menjadi panduan dalam penggunaan dana desa. Misalnya untuk memerangi kemiskinan, memerangi kelaparan, mewujudkan desa bersih, desa peduli lingkungan darat dan laut, desa yang ramah terhadap perempuan," jelas dia.

Taufik juga mengatakan, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah membuka jalan kemandirian desa menciptakan kualitas hidup seluruh warga desa.

Atas pencapaian pembangunan desa yang semakin pesat, pemeritah terus meningkatkan alokasi Dana Desa setiap tahun.

"Hal yang menarik dari Dana Desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masing-masing desa ini adalah, semuanya itu diserahkan dan menjadi kewenangan desa," tutur Taufik.

Lebih lanjut Sekjen Kemendes PDTT mengatakan, Pemerintah Pusat hanya berperan dalam mengatur regulasi dan prioritas penggunannya, seperti untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan permasalahan penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa, serta penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

"Pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Desa, hanya mengatur regulasi, mengatur prioritas penggunaannya berdasarkan kebijakan nasional," pungkasnya.

Turut Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT