KLHK - Kelompok Tani Hutan Bersinergi Lakukan Konservasi TN Gunung Halimun Salak

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 9 April 2023 | 04:48 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 396


Jakarta, InfoPublik - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersinergi dengan 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kerja sama tersebut untuk mengonservasi pemulihan ekosistem TNGHS. 

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih dua tahun,” ujar Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta pada Sabtu (8/4/2023).

15 KTH ini yang terdiri atas satu KTH di Kabupaten Bogor dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi, yakni KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, KTH Jaya Mekar Gede Harepan, KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (KOPEL).

Menurut Nunu, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi mencapai1.314 orang.

Mereka telah melakukan aktifitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang atau kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 hektare (ha) di dalam kawasan TNGHS.

“BTNGHS bekerja sama (fasilitasi) dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute) yang merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” jelas Kepala Biro Humas KLHK.

Nunu mengatakan, pada awal Oktober 2022 lalu, Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.

Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi, usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.

“Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Nunu.

Nunu juga mengatakan, kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, bahkan sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan luas penguasaan lahan tidak melebihi lima ha untuk setiap orangnya.

“Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya,” pungkas Nunu. (foto: Biro Humas KLHK).