STR Dokter dan Nakes Diharapkan Berlaku Seumur Hidup

:


Oleh Putri, Rabu, 5 April 2023 | 04:01 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 291


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengusulkan agar Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dapat berlaku seumur hidup. Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya  mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

Arianti mengatakan bahwa tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal. Karena dokter dan nakes tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP.

“Seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” kata Arianti dikutip InfoPublik, Selasa (4/4/2023).

Saat ini dokter dan nakes wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.

Sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Arianti.

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan, kata Arianti adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan nakes di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP.

“Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis,” kata Arianti.

Foto: Kemenkes