:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 16 Februari 2023 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 232
Jakarta, InfoPublik - Dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah, yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengajukan tujuh materi usulan perubahan.
"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Menkominfo dalam keterangannya terkait Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) lalu.
Tujuh materi yang diusulkan, antara lain:
Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;
Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menkominfo Johnny mengatakan, selain tujuh materi perubahan tersebut, Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik mengenai UU ITE pada 2022, yang kemudian muncul masukan agar dalam revisi beleid itu menyertakan norma Restorative Justice.
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," kata Menkominfo.
Dalam rapat kerja itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pengerapan; serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong serta Plt, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto.
Foto: Pey/Humas Kominfo