:
Jakarta, InfoPublik - Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu itu membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023).
Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). "Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ujar Aqil.
"Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," imbuhnya.
Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. "Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.
Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:
1. Penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.
Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
4. Masa berlaku Sertifikat Halal.
Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.
5. Pendampingan proses produksi halal.
Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.
Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.
Selanjutnya, Aqil menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.
Foto: Humas Kemenpora