Penanganan Lingkungan KLHK Harus Berbasis Penginderaan Ilmiah

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 27 Januari 2023 | 06:03 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Jakarta, InfoPublik – Proses penanganan lingkungan yang dilakukan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dilakukan dengan berbasis penginderaan ilmiah (scientifc sensing) dan bukti (evidence based), dengan melakukan konsultasi ke berbagai pihak.

“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan (dalam melakukan proses penanganan lingkungan),” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, pada Peluncuran Portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, di Jakarta, pada Kamis (26/1/2023).

I-LEAD merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia.

Menteri LHK mengapresiasi ICEL atas pembantukan portal I-LEAD karena dinilai sejalan dengan prinsip penanganan lingkungan KLHK, memperkuat aktualiasasi demokrasi di Indonesia, dan mendorong perkembangan hukum lingkungan.

“Kami sangat menghargai langkah itu, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal tersebut,” kata Menteri Siti.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.

KLHK dipastikan akan terus mendukung MA dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.

Ketua MA, Syarifuddin, mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan.

Selain itu, perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah, sehingga dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu bagi para Hakim dalam menegakkan hukumnya.

“Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak 2011 MA telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” jelas Syarifuddin.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menambahkan, setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini.

Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat.

Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.

Ketiga, belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global karena belum banyak jurnal atau putusan dalam bahasa Inggris.

Keempat, penguatan hukum lingkungan dirasakan semakin mendesak.

“Kami melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran. Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” pungkas Raynaldo.

Foto: Biro Humas KLHK