:
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 16 Januari 2023 | 14:37 WIB - Redaktur: Untung S - 534
Jakarta, InfoPublik – Di awal tahun anggaran 2023, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia (Persero), menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.454.828 ton atau setara 194 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu kedepan sesuai aturan yang berlaku,” ujar SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana. dalam keterangannya pada Senin (16/1/2023).
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menyebutkan, stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK.
Rinciannya adalah, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET,” imbuh Wijaya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,.
Sebab, pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
“Petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu),” jelas dia.
Lebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga memberi kemudahan untuk para petani dalam menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi Rekan.
“Aplikasi ini diperuntukan bagi kios-kios dengan tujuan mempercepat kios melakukan penjualan, pencatatan baik secara ritel maupun komersial, bahkan aplikasi ini terintegrasi dengan sistem digital milik Kementerian Pertanian,” tutup Wijaya.
Foto: Humas BUMN