UU Desa Mampu Fasilitasi Pembangunan di Daerah Perbatasan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 16 Januari 2023 | 09:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 323


Jakarta,InfoPublik – Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang dikenal sebagai UU Desa, dinilai berhasil memfasilitasi pembangunan di daerah perbatasan Indonesia sejak diberlakukan sembilan tahun lalu.

“Usia Sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait peringatan sembilan tahun lahirnya UU Desa di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (15/1/2023).

Abdul Halim mengatakan, dengan UU tersebut, desa-desa di perbatasan Indonesia menjadi titik hubung kolaborasi pembangunan desa-desa lintas negara, konektivitas ekonomi, hingga asimilasi budaya dengan tetap berpijak kedaulatan negara masing-masing.

“Kini bukan lagi mimpi, desa-desa pinggiran Indonesia, membangun Indonesia, mewarnai dunia,” kata dia.

Menurut Menteri Abdul Halim, implementasi UU Desa semakin masif, dimulai dengan penggunaan tiga persen Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa, hingga penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan agar dapat menjawab tantangan ancaman krisis pangan global.

Langkah ini, telah dijalankan oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama dengan peternakan terpadu berkelanjutan.

“Contohnya seperti desa-desa di Kabupaten Nganjuk, Kudus, hingga desa-desa di kawasan Transmigrasi Dadahup, Lamunti, Kapuas, Kalimantan Tengah,” imbuh Abdul Halim.

Dia juga mengatakan, desa-desa di seluruh Indonesia tengah bersiap menjawab ancaman krisis energi dengan pengembangan energi baru terbarukan dengan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan banyak pihak melalui teknologi informasi.

Agar tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, lanjutnya, saat ini juga sedang dipersiapkan kesempurnaan Undang-undang untuk masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

“Karena itulah aspirasi dari desa dan diyakini dapat mengefektifkan pemerintahan desa,” tutur dia.

Peringatan sembilan tahun UU Desa ini digelar di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao bersamaan dengan gelaran pameran produk-produk UMKM.

Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Kepala Dinas PMD NTT mewakili Gubernur, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT, pra Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa, Pegiat Desa, Tokoh Adat, Masyarakat Desa, dan Pendamping Desa.

(Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT).