:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 7 Desember 2022 | 06:39 WIB - Redaktur: Untung S - 362
Jakarta, InfoPublik – Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial ZND alias Sarkodes (51 tahun) terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar, karena melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kasi Gakkum KLHK) Wilayah II Palu, Subagio, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (6/12/2022).
Kasi Gakkum Wilayah II Palu mengatakan, kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektare lahan mangrove telah di babat,” imbuh dia.
Menurut Subagio, berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan Kepala Desa Sandana ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.
“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas dia.
Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, mengapresiasi kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu hingga terbit berkas P-21 kasus tersebut.
Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.
“(Kasus itu) sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan 0,9 hha hutan mangrove di Desa Sendana tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp6,9 miliar.
Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Foto: Biro Humas KLHK