Hebat! Penyidik KLHK Raih Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2022

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 1 Desember 2022 | 21:45 WIB - Redaktur: Untung S - 270


Jakarta, InfoPublik - Penghargaan 2022 Asia Environmental Enforcement Awards kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment berhasil diraih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Neneng Kurniasih.

“Kemampuan yang ditunjukkan oleh Neneng itu memperlihatkan bahwa perempuan adalah sumberdaya penting bagi Gakkum (Penegakkan Hukum) LHK dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (1/12/2022).

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Neneng terhadap penyidikan kejahatan lintas batas terkait limbah bahan berbahaya dan beracun yang diberikan secara langsung oleh, Direktur Asia Pasifik the United Nations Environment Programme (UNEP), Dechen Tsering, di Hotel Pullman Bangkok King Power, pada Rabu 30 November 2022.

Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, pihaknya terus meningkatkan kapasitas para penyidik termasuk penyidik perempuan.

Gakkum LHK dipastikan akan terus mendorong inovasi dari seluruh jajarannya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di lapangan, termasuk terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini kami sedang menyiapkan lompatan dalam penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan pengenaan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan lingkungan hidup sebagai kejahatan yang serius, transnasional, multiaktor, dan terorganisir. Kejahatan yang luar biasa, harus kita tindak dengan luar biasa," tegas Rasio Sani.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Neneng Kurniasih merupakan salah satu dari 10 penyidik perempuan dari total 220 penyidik yang ada di KLHK.

Neneng telah menangani 35 kasus pencemaran lingkungan hidup, termasuk kasus-kasus yang melibatkan korporasi dan turut andil dalam penyidikan kejahatan lintas batas (transnational), termasuk kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dari Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama, kasus limbah illegal oleh PT Jannas, dan kasus limbah berbahaya dan beracun oleh Kapal Angkut Cramoil Equity berbendera Belize.

“Peran Neneng sangat penting dalam penyidikan bersama (Joint Investigation) dengan penyidik KSOP Batam dalam kasus limbah ilegal dari Singapura dengan terdakwa Nakhoda Kapal Angkut Cramoil Equity,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara tujuh tahun delapan bulan serta denda Rp5.050.000.000, yang merupakan putusan penjara tertinggi sepanjang sejarah kasus lingkungan hidup di Indonesia.

Foto: Biro Humas KLHK