Kasus Perusakan Cagar Alam Panua Gorontalo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:57 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 225


Jakarta, InfoPublik – Berkas Perkara YM (42tahun) tersangka kasus pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal di kawasan Cagar Alam Panua, Provinsi Gorontalo, segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera," tegas Kepala Balai Penegakkan Hukum Kemenyterian Lingkungan Hidup dan Khutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (19/10/2022).

Menurut Dodi, kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal ini ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada 24 Mei 2022.

Tim gabungan berhasil mengamankan mesin gergaji kayu (chainsaw) dan kayu olahan, serta menemukan lokasi penambangan ilegal tersebut dan tempat penampungan material tambangnya.

"Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo" tutur Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, seperti Burung Maleo Senkawor, Babirusa Sulawesi, Anoa dan satwa lainnya.

Saat ini satwa dilindungi tersebut mengalami ancaman yang serius dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin.

“Atas perbuatannya, tersangka YM dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta,” pungkasnya. (foto: Biro Humas KLHK).