:
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 6 September 2022 | 06:20 WIB - Redaktur: Untung S - 508
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak yang ditempuh Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah. "Melalui pedoman tersebut, perspektif gender dan perspektif hak anak diharapkan dapat menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan terhadap keluarga," ujar Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan, pada Senin (5/9/2022).
Dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Kemen PPPA melakukan perhitungan Indeks Kualitas Keluarga di tingkat nasional dan provinsi. Terdapat 29 Indikator Kualitas Keluarga yang di bagi menjadi lima dimensi, yaitu (1) Kualitas Legalitas-Struktur; (2) Kualitas Ketahanan Fisik; (3) Kualitas Ketahanan Ekonomi; (4) Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi, dan (5) Kualitas Ketahanan Sosial-Budaya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dapat dimulai dari kelompok terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Menurutnya, relasi setara dalam keluarga dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan berkelanjutan.
"Di dalam pencapaian kesetaraan gender masih banyak tantangan yang kita hadapi, salah satunya adalah kesenjangan dan ketidakadilan gender yang muaranya adalah masih banyaknya kasus kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak. Berbagai ketidakadilan atau kesenjangan gender terjadi di berbagai aspek mulai dari ranah domestik atau keluarga maupun di area publik yang menimbulkan banyak kerugian bagi kita semua," ungkapnya.
Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga Kemen PPPA, Prijadi Santoso, mengatakan bahwa Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga disusun dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Prijadi menjelaskan, pedoman tersebut akan memberikan panduan bagi lembaga penyedia layanan kualitas keluarga yang memberikan konsultasi, terlebih apabila lembaga yang bersangkutan tidak secara spesifik menangani permasalahan yang dihadapi keluarga, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sebagai salah satu dampak tidak dipahamninya nilai-nilai kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
"Kami harapkan lembaga pelayanan keluarga dapat mengusung perspektif kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. Penyedia layanan keluarga dapat memberikan informasi awal untuk memberikan layanan rujukan yang lebih tepat," tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan Tim Penyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga, Mitra Kadarsih, menjelaskan bahwa layanan keluarga merupakan layanan yang ditujukan untuk pendampingan guna mencapai ketahanan keluarga.
Mitra mengatakan, terdapat lima aspek pelayanan keluarga, yaitu layanan keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; layanan keluarga pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; layanan keluarga pada kelompok rentan; layanan keluarga pada pasangan lanjut usia; dan layanan keluarga pada kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan.
"Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga disusun sebagai acuan bagi semua pihak terkait, khususnya penyelenggara layanan keluarga agar dapat memberikan layanan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak," pungkas Mitra.