Irjen Kominfo Ajak Stakeholder Gunakan WBS untuk Pengaduan Korupsi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:13 WIB - Redaktur: Untung S - 155


Jakarta, InfoPublik Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) untuk pengaduan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum banyak dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) atau pihak eksternal

Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi, mengatakan para stakeholder masih memilih menggunakan cara konvensional dalam pengaduan tindak pidana korupsi, seperti melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Kominfo atau kepada dirinya.

“Jadi ternyata itu juga menjadi hal yang penting bagi kita untuk mensosialisasikan penggunaan WBS bagi para stakeholders eksternal kita. Jadi ini mungkin sama-sama menjadi bahan pemikiiran kita ke depan,” ujar Irjen Kominfo dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjiut Irjen Doddy Setiadi mengatakan, pengaduan tinda pidana korupsi tetap ditindaklanjuti oleh satuan kerja (satker) terkait setelah dinilai memiliki bukti yang valid.

Dia menyontohkan beberapa aduan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kominfo yang berisi dugaan adanya vested interest antara perencana dengan pihak ketiga sebagai penyedia. 

“Jadi setelah kita pelajari dan tentunya setelah diskusi singkat dengan teman-teman inspektur dan pihak terkait, maka teman-teman langsung melakukan evaluasi terhadap pengaduan tersebut dan kalau terbukti memang kita sampaikan bahwa ini terbukti dan harus terapkan action terhadap laporan tersebut di antaranya kita melakukan pelelangan ulang,” jelasnya.

Irjen Doddy juga mengatakan, hingga saat ini belum banyak pihak internal Kementerian Kominfo yang melakukan pengaduan.

Sebab, pengaduan dari pihak internal lebih terkait dengan kekhawatiran terhadap perlindungan bagi yang melakukan pengaduan. 

“Yang disampaikan itu adalah dia khawatir dengan perlindungan si pengadunya. Ini memang seringkali pengaduan dari sisi internal ini jaminan perlindungan itu yang menjadi konsentrasi kita bagi yang malakukan pengaduan,” katanya. 

Dia menegaskan, setiap pengadu akan dilindungi identitasnya sepanjang data dan informasi yang disampaikan itu valid.

Oleh karenanya integrasi aplikasi WBS Kominfo dengan WBS Tipikor KPK dan sosialisasi penggunaannya merupakan hal penting secara internal dan eksternal dengan segala mekanisme dan konsekuensi, khususnya perlindungan kepada para pihak yang melakukan pengaduan. 

“Saya selalu menyampaikan yang paling penting bagi kita itu adalah bagaimana kita memberikan semacam sosialisasi atau pemahaman yang terkait dengan budaya berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana menambahkan, pihaknya telah membentuk suatu unit kerja ataupun direktorat yang mewadahi peran serta masyarakat termasuk pengaduan dari masyarakat.

Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK ini telah menerima hingga ribuan pengaduan dari masyarakat setiap tahun. 

“Dari pengaduan dan laporan masyarakat tersebut, banyak juga yang bukan merupakan domain KPK. Untuk itu kami melimpahkannya ke para penegak hukum yang lainnya dan juga kepada instansi pemerintahan pusat maupun daerah untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Foto: DPS/Humas Kominfo