Tunggakan Intensif Nakes Telah Dibayarkan

:


Oleh Putri, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 22:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 316


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar 99,3 persen. Sehingga masih ada 0,7 persen tunggakan yang akan segera diselesaikan.

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan 0,7 persen tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban.

“Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp9,95 miliar ini untuk membayar para nakes di faskes yang terlambat mengirimkan dokumennya,” katanya melalui keterangan resmi yang dilansir InfoPublik Sabtu (21/8/2021).

Secara detail untuk tunggakan insentif nakes pada 2020 dari anggaran Rp1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp1,469 triliun. Sedangkan anggaran untuk pembayaran tunggakan tahun 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran tahun 2021.

Tetapi sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP.

Hal itu sebagai bahwa anggaran sudah boleh dibayarkan. Kirana mengatakan karena jumlah nominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak delapan kali.

“Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan realisasi 99,3 persen. Sementara untuk pembayaran insentif nakes pada 2021, sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu,” kata Kirana.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, faskes harus mengajukan dokumen insentif nakes setiap bulan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.

Sehingga, kata Kirana pihaknya akan membayarkan prioritas kepada faskes yang tepat waktu. Apabila ada yang terlambat maka berikan feed back dan faskes harus melengkapi, memperbaiki, dan bisa mengajukan kembali.

“Aturan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh faskes karena ini menjadi kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengusulkan. Kami akan memberikan peringatan apabila mereka (faskes) mengalami keterlambatan,” kata Kirana.

(Foto: Kemenkes)