FAKTA Minta Iklan Rokok Dalam Bioskop Dihentikan

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 27 September 2017 | 18:05 WIB - Redaktur: Juli - 327


Jakarta, InfoPublik - Jakarta merupakan kota pertama yang mangatur Kawasan Dilarang Merokok. Perkembangan berikutnya Jakarta memiliki komitmen lebih luas yakni meregulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu regulasi KTR yang dibangun kota Jakarta adalah menjadikan Jakarta kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok.

"Nah sebagai salah satu kota yang mempunyai peraturan tentang kawasan tanpa rokok maka sudah seharusnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan iklan agar tidak melanggar kaidah-kaidah," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (27/9).

Menurutnya, Kota Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 244 tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Peraturan yang telah berlaku pada tahun 2015 ini memuat aturan yang melarang reklame/iklan produk yang mengandung zat adiktif, terutama pada Pasal 45 Ayat 1 yang isinya adalah larangan untuk menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor).

Terlihat penyusutan reklame/iklan produk yang mengandung zat adiktif setelah aturan ini berlaku terutama untuk rokok. Meskipun demikian tidak menafikkan masih ada beberapa iklan rokok di pinggiran jalan kota Jakarta.

"Iklan yang berbentuk papan reklame billboard non digital sangat mudah kita temui di jalan atau di dalam toko atau minimarket. Fakta ini menunjukan bahwa memang di lingkungan sekitar kita masih sangat banyak iklan rokok, tersebar bahkan secara cerdik untuk menjauhi atau menghindari pengawasan pemerintah," ujarnya.

Salah satu contoh iklan rokok yang sangat cenderung tersembunyi yaitu maraknya di dalam bioskop. Sekarang ini sebelum kita menyaksikan sebuah film, di beberapa bioskop akan dimulai dengan menyiarkan iklan rokok dalam durasi cukup lama. Keberadaan iklan rokok ini justru mempunyai dampak bahaya yang lebih besar.

Disampaikan bahwa bahaya iklan rokok itu tentu menyasar penonton film di bioskop tersebut. "Menurut pengamatan kami di Jakarta hampir 80 persen berumur 12 tahun hingga 35 tahun. Angka ini menerangkan bahwa penonton bioskop cenderung masih banyak anak muda atau remaja yang menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru," katanya.

Permasalahan maraknya iklan rokok di bioskop ini menandakan bahwa ketidak-telitian dan tidak ketegasan dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri. Sikap pembiaran atau tanpa pengawasan ini dinilai tidak konsisten dengan regulasi larang iklan rokok.

Padahal aturan ini sangat penting untuk mencegah anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang diiklankan oleh iklan rokok itu. Kondisi ini akan merugikan masyrakat yang ingin bebas dari asap rokok dan hidup sehat. Kerugian besar ini dikarenakan penonton film bioskop yang merupakan anak – anak dan remaja dapat menjadi perokok baru.

"Untuk kami, Forum Warga Kota Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penegakan atas peraturan larangan iklan tersebut secara konsisten, Melakukan sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok di Jakarta, Meminta pemprov Jakarta agar melakukan sosialisasi bahaya asap rokok, termasuk di bioskop-bioskop," pungkasnya.