Badan POM Kembali Musnahkan Produk Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp11,86 M

:


Oleh Admin, Rabu, 20 September 2017 | 15:57 WIB - Redaktur: Juli - 3K


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 3.129 item (435.084 kemasan) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp11,86 miliar dimusnahkan Badan POM.

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, penyalahgunaan obat dan peredaran produk ilegal sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Badan POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait termasuk masyarakat, untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan.

"Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan Criminal Justice System untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya untuk memberikan efek jera," katanya seperti yang disampaikan dalam keterangan pers Badan POM, Rabu (20/9).

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan POM RI Nurma Hidayati yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan mengatakan produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang mulai pertengahan 2016 hingga Juni 2017.

Rincian temuan terdiri dari (1) hasil pengawasan sebanyak 2.522 item (30.227 kemasan) obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal dengan nilai keekonomian mencapai hampir Ro500 juta, dan (2) hasil penyidikan sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri atas obat tradisional, kosmetik, Obat-Obatan Tertentu (OOT), dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp11,36 miliar. Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, produk yang dimusnahkan kali ini masih didominasi oleh produk obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta produk kosmetik ilegal, dimana pelaku kejahatan melakukan aksinya di sarana produksi dan distribusi ilegal," lanjut Nurma Hidayati.

Pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolis untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat pemusnahan di wilayah Tangerang. Selain pemusnahan terhadap produk, Badan POM juga mengenakan sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 (lima belas) tahun sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di hari yang sama, juga dicanangkan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten. Pencanangan ditandai secara simbolis melalui penandatanganan komitmen bersama antara Badan POM dan Pemerintah Provinsi Banten serta perwakilan masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten, Badan POM mengajak keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat.

Badan POM juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas.

"Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama," kata Nurma.