DKI Gelar FGD Substansi Perubahan RUU Revisi UU No. 29 Tahun 2007

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 20 September 2017 | 14:51 WIB - Redaktur: Juli - 282


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan  Focus Group Discussion (FGD) Substansi Perubahan RUU Revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota NKRI di Balai Agung, Balai Kota DKI, Rabu (20/9)

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap, FGD ini dapat menjadi media komunikasi, aspirasi, dan sosialisasi yang efektif bagi seluruh kalangan masyarakat,  pemerintah,  dan akademisi yang hadir dalam memberikan masukan, dan tanggapan substantif yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan Jakarta ke depan, serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

FGD kali ini membahas tiga substansi RUU, yakni mekanisme pemilihan gubernur, sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan ibu kota negara, dan pembiayaan pembangunan pada kawasan ibu kota.

Disebutkan terkait, tiga substansi pembahasan tersebut, perlu diketahui pula bahwa ibu kota Negara harus mendapat perhatian yang lebih khusus, di antaranya Daerah Khusus Ibu kota memiliki kewenangan yang lebih dari daerah lain yang disebut kewenangan khusus, untuk mengakselerasi dan  mengyinergikan pembangunan Pusat-Daerah dalam beberapa aspek, guna mewujudkan ibu kota sejajar dengan ibu kota negara besar dunia.

Selain itu, juga untuk memiliki grand design ibu kota yang mencakup kota inti dan kota di sekitarnya. Dimana ada keterpaduan dan sinkronisasi tata ruang dan pembangunan antara ibu kota dan daerah sekitar. Dalam hal ini bukan daerah sekitar menjadi bagian dari ibukota, melainkan pembangunan ibukota harus sesuai dengan pembangunan daerah sekitar dan sebaliknya.

“Kesesuaian inilah yang ada dalam grand design yang dibuat bersama oleh Pemerintah Pusat, DKI Jakarta dan daerah sekitar. Dalam hal ini dapat dibuat forum untuk mewadahi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Grand Design ini yang akan menjadi acuan pembangunan Provinsi DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. DKI Jakarta dan daerah sekitar mendapat dan khusus dari APBN secara proposional dalam rangka membangun ibu kota dan kawasan  di sekitarnya,” paparnya.

Termasuk juga, kepemimpinan ibukota hurus seiring dan sejalan dengan komitmen Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Untuk itu, perlu dipikirkan suatu mekanisme Pemilihan Kepala Daerah yang berbeda dan secara demokratis dan saling mendukung dengan Kepala Negara.

Dalam pelaksanaan FGD ini dihadiri berbagai stakeholder, baik  dari Lembaga Legislatif Provinsi DKI Jakarta, Kementerian/Lembaga Negara terkait, SKPD/UKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan organisasi masyarakat, serta akademisi.

FGD kali ini merupakan pelaksanaan kedua setelah pada awal tahun 2017 dilaksanakan Diskusi Publik untuk mendengar dan menjaring masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan RUU.