Perguruan Tinggi Harus Menyelenggarakan Pendidikan Berbasis Pancasila

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 20 September 2017 | 07:32 WIB - Redaktur: Juli - 361


Jakarta, InfoPublik - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia menghidupkan kembali kegiatan kemahasiswaan berbasis Pancasila.

Menurutnya, hal tersebut efektif karena dapat mencegah dan menangkal gerakan radikalisme yang masuk ke ranah kampus di perguruan tinggi.

"Jadi di dalam menangkal radikalisme yang ada didalam kampus yang perlu dilakukan bersama Ditjen Pembalajaran dan Kemahasiwaan yaitu mengaktifkan kegiatan kampus berbasis pancasila," kata Menristekdikti usai menghadiri Deklarasi Melawan Radikalisme di Auditorium GWK, Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Selasa (19/9).

Konkritnya ditambahkan Menristekdikti, semua perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan pancasila dalam hal ini terimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari. Dalam berorganisasi mahasiswa harus berbasis pada pancasila. "Tapi sikap dan perilaku harus ditunjukkan betul. ngomongnya pancasila tapi sikapnya tidak pancasila. Ini tidak boleh," tegasnya.

Ia menekankan, semua harus menjaga empat pilar kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila. "Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mendasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup, UUD 1945 sebagai dasar negara. Dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Ini hal yang sangat penting," tegasnya lagi.

Menristekdikti juga meminta civitas kampus jangan mudah dipengaruhi oleh berita berita hoax yang dapat menghancurkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan Indonesia. "Jangan mudah percaya dengan adanya hoax yang beredar. Tapi harus kita kembalikan kita adalah pada Kesatuan Negara Republik Indonesia," sebutnya.

Sebelumnya Menristekdikti juga mengatakan, Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham lanjutnya, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan harus keluar dari organisasi itu dan kalau tidak mau maka status pegawainya dicabut.

Mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina.

"Kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta," katanya.