Badan POM: PCC Mengandung Zat Karisoprodol yang Digolongkan Obat Keras

:


Oleh Admin, Jumat, 15 September 2017 | 08:55 WIB - Redaktur: Juli - 555


Jakarta, InfoPublik - Badan POM menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC yang menyebabkan sedikitnya 60 orang korban dilarikan ke rumah sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara menunjukkan positif mengandung zat Karisoprodol.

"Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya sejak 2013," kata Badan POM dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/9).

Menurut Badan POM, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

"Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat," kata Badan POM menjelaskan.

Kasus beredarnya obat bertuliskan PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara saat ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya.

Badan POM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Dengan serentak menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

Saat ini Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. 

Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada 4 Oktober 2017.