Kemenag dan DPR Gelar Raker Bahas RKA-K/L 2018

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 14 September 2017 | 18:34 WIB - Redaktur: Juli - 208


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Kemenag Tahun 2018.

Raker yang digelar di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, pada Kamis (14/9) dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, didampingi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beserta sejumlah pejabat Eselon I dan II Kemenag.

Dari sejumlah kesimpulan rapat yang dihasilkan, pagu anggaran Kemenag untuk 2018, berjumlah Rp62.154.741.089.000. Sebelumnya, Pagu Indikatif Belanja K/L dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RARKP) Tahun 2018, Kemenag dapat pagu Indikatif sebesar Rp63.743.594.225.000.

Pagu Anggaran Kementerian Agama 2018 pada fungsi pendidikan berdasarkan Sumber Pendanaan mengalami penyesuaian sebesar Rp1.588.853.135.000. Penyesuaian dimaksud antara lain disebabkan karena sudah terpenuhinya pembayaran TPG terhutang melalui APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp4.630.322.496.000. 

"Dengan demikian pagu Anggaran Kementerian Agama 2018 menjadi Rp62.154.741.089.000,” ungkap Lukman dalam paparannya.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga memahami usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.964.813.014.370. Selanjutnya, akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI 2018 bersama Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi VIII mendorong Kemenag agar program-program kerukunan umat beragama harus mampu mencegah konflik umat beragama dan  dalam pelaksanaannya memanfaatkan berbagai media, termasuk media sosial.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong agar  program fungsi pendidikan Kementerian Agama harus berkontribusi optimal terhadap penguatan karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87/ 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Hal lain yang menjadi kesimpulan raker, Komisi VIII mendorong Kemenag untuk memastikan tambahan anggaran operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta setiap bulan pada tahun 2018, serta mengkaji dan mempertimbangkan sumber dana alokasi anggaran program sarana prasarana madrasah dan pondok pesantren berasal dari rupiah murni dan Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN).

Kesimpulan lainnya, Komisi VIII mendorong Kemenag untuk mempercepat realisasi pemekaran Ditjen Pendidikan Islam menjadi Ditjen Pendidikan Tinggi Islam dan Keagamaan, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Pondok Pesantren. Selain itu, juga mempercepat pengalihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama RI ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).