Kemkominfo Setujui RUU Penyiaran Yang Sesuai Amanat UUD 1945

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 10 Juni 2017 | 17:40 WIB - Redaktur: Juli - 264


Jakarta, InfoPublik - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai pemerintah belum sepenuhnya sepakat dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang diusulkan oleh DPR. 

"Itu RUU DPR, draf DPR kalau pemerintah belum tentu setuju dengan hal itu," ujar Henry Subiakto di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/6).

Menurut dia, RUU yang akan disepakati pemerintah terkait dengan penyiaran adalah yang sesuai dengan UUD 1945. Maka dari itu, perlu dikaji secara mendalam setiap pasal yang akan dirumuskan pada perundangan itu.

Berlandaskan dari UUD 1945, pemerintah mempunyai kewenangan meregulasi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam konteks RUU Penyiaran, adalah mengatur frekuensi yang dipergunakan oleh setiap media elektronik.

"Sekarang pemerintah memanfaatkan frekuensi tidak, pemerintah hanya menjalankan amanat UUD dengan cara meregulasi. Pemerintah itu regulator," imbuhnya.

Pemerintah perlu mengatur hal di atas, maka dalam RUU Penyiaran nantinya akan ada infrastruktur Single Mux Operator. Media elektronik yang mempunyai infrastruktur itu mampu menggunakan frekuensi untuk aktivitas medianya. "Itu infrastruktur untuk memancarkan frekuensi, tidak semua media elektronik bisa mendapatkannya," kata dia.

Bisa dibayangkan, lanjut dia, apabila seluruh media elektronik mendapatkan infrastruktur itu diduga akan berdampak negatif pada ketersediaan frekuensi di masa mendatang.

"Kalau seluruhnya meminta, generasi muda akan dirugikan. Karena akan bergantung dengan fiber optik," ujarnya.