Tahun Ajaran Baru 2017/2018, Hari Sabtu Sekolah Libur

:


Oleh Astra Desita, Kamis, 8 Juni 2017 | 23:13 WIB - Redaktur: Juli - 440


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan sistem sekolah lima hari dalam sepekan, yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sistem ini berlaku untuk kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah. Belajar mengajar hanya akan berlangsung Senin sampai Jumat.

"Jadi dengan kebijakan baru ini hari Sabtu full libur, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK), juga sekolah yang sederajat," kata Mendikbud di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/6).

Muhadjir menjelaskan, keputusan hari Sabtu diliburkan merujuk pada sistem kegiatan belajar-mengajar yang saat ini berlaku minimal 8 jam setiap hari, yang juga mengikuti standar kerja aparat sipil negara (ASN) termasuk guru yaitu 40 jam per minggu, yang tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.

"Kegiatan belajar mengajar minimun 8 jam. Jadi kalau lima hari sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru. Kalau sudah melampaui standar kerja ASN itu, guru mengikuti standar itu," pungkasnya.