Pemerintah Sepakat BPIH 2017 Rp34,9 Juta

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 24 Maret 2017 | 16:51 WIB - Redaktur: Juli - 973


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1438 H/2017 sebesar Rp34.890.312, atau naik 0,72 persen atau sekitar Rp249 ribu dibandingkan tahun lalu.

Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (24/3).

"BPIH sebesar tersebut bisa diterima dan disetujui. Kemenag yakin ini angka yang rasional meski naik dibandingkan tahun lalu. Peningkatan fasilitas layanan bagi jamaah lebih tentu dari nilai itu,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurutnya, peningkatan BPIH 2017 ini terkait tambahan makan, terutama paket sarapan pagi di Makkah. Juga upaya perbaikan tenda di Arafah.

Selain itu, kualitas bimbingan manasik ditingkatkan tidak hanya di Tanah Air, berupa delapan hingga 10 kali manasik, juga termasuk layanan di Tanah Suci baik dari kloter maupun konsultan bimbingan jamaah yang jemput bola. Pembinaan manasik ini juga berbasis regu untuk mendekatkan layanan, tidak lagi berdasarkan kloter.

“Ini agar lebih selektif pilih ketua regu sehingga tidak hanya bagus dari sisi manajerial, tapi juga soal pengetahuan,” beber Lukman.

Lukman melanjutkan, peningkatan layanan di Arafah, masih intensif dilakukan melalui upaya perbaikan berarti. “Pemerintah setuju biaya haji tersebut. Namun, ada catatan terkait upgrade bus dari Bandara Madinah ke hotel saat jamaah datang dan pulang,” ungkapnya.

Kemenag mengusulkan biaya 10 riyal per jamaah untuk upgrade bus. Angka ini tidak signifikan karena secara agregat besarnya sekitar Rp7 miliar. Biaya ini tidak hanya perbaikan kualitas bus, tapi juga untuk pengaturan bagasi jamaah. "Kalau bisa disetujui, ini bisa diambil dari alokasi save guarding. Bus tahun lalu kapasitas bagasi terbatas sehingga jamaah tidak bisa datang bersama bawaannya. Upgrade ini agar koper dan jamaah datang bersamaan," kata Lukman.

Menag dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah berhasil menetapkan dan memberikan persetujuan BPIH 1438H/2017M. “Ini tentu melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312.

Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan Living Allowance sebesar SAR1.500 setara Rp5.355.000.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, ada beberapa alasan mengapa BPIH tahun ini naik dan tidak turun seperti tahun sebelumnya. Pada 2015, DPR bertekad menyusun dan menetapkan kerangka dan standar dasar BPIH, baik kegiatan, volume dan harga satuan. “Dalam misi ini, maka banyak kegiatan, jumlah dan satuan yang tergerus,” kata Sodik. 

Setelah mempunyai standar yang sudah ditetapkan pada 2015 tersebut, DPR ingin melangkah kepada upaya peningkatan mutu pelayanan haji yang signifikan.

"Dalam kerangka misi peningkatan mutu  inilah, walaupun DPR sebelumnya memperjuangkan agar BPIH 2017 maksimum sama dengan 2016, namun akhirnya menyepakati angka tersebut (Rp 34,9 juta) dengan catatan peningkatan mutu pelayanan ibadah haji," pungkas Sodik.