:
Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 24 Maret 2017 | 10:07 WIB - Redaktur: Juli - 447
Jakarta, infopublik - Pemerintah menegaskan tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
"Walaupun hari Senin (27/03) merupakan hari kejepit yang berada di tengah-tengah hari libur, tidak ada penambahan hari libur," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (23/3).
Ia mengatakan telah banyak kabar mengenai cuti bersama yang ditambahkan saat perayaan Hari Raya Nyepi. Namun dirinya membantah. Hari tersebut tetap masuk dan aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tetap bekerja seperti hari biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak disiplin,” ujar Herman.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Pada tahun 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama. Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
1. Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
2. Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
5. Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
8. Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
10. Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
11. Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
12. Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
13. Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
14. Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
1. Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
2. Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
3. Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal