Tingkatkan Layanan, Peserta JKN-KIS Bisa Up Grade ke CoB

:


Oleh Putri, Rabu, 22 Maret 2017 | 17:22 WIB - Redaktur: Juli - 577


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, BUMN maupun badan usaha lain yang memiliki dana lebih bisa menaikkan (up-grade) layanan kesehatan non medisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat.

Andayani Budi Lestari Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan mengatakan, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan kesehatan swasta atau Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB.

"Pertama dilihat dari sisi kepesertaan. Jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaannya melalui perusahaan AKT," jelas Andayani di Jakarta, Rabu (22/3).

Lebih lanjut lagi, Andayani menjelaskan yang kedua dari sisi pembayaran iuran. Apabila dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah, antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, sekarang pembayaran iuran dilakukan dengan bersama-sama.

Jika perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan, maka CoB hanya dilakukan oleh salah satu asuransi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ketiga dari sisi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka aturan CoB yang baru dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT.