Kayong Utara Lanjutkan Program Sekolah Gratis 12 Tahun

:


Oleh lsma, Selasa, 21 Maret 2017 | 21:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 509


Sukadana, InfoPublik - Kabupaten Kayong Utara tetap melanjutkan program sekolah gratis selama 12 tahun, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), maupun Sekolah menengah Kejuruan (SMK), meskipun diberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah per 1 Januari 2017.

"Kami tetap melanjutkan program sekolah gratis, ini sudah dibicarakan bersama Pemerintah Provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya di Sukadana, Kayong Utara, Selasa (21/3).

Dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten akan dilimpahkan kewenangan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi.

Pelimpahan kewenangan pendidikan ini selambat-lambatnya diterapkan dua tahun setelah Undang-Undang tersebut diterbitkan. Dengan demikian, mulai tahun 2017 amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 harus sudah dilaksanakan.

Artinya, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA,SMK,dan MA) di Kabupaten Kayong Utara harus sudah beralih ke Provinsi Kalimantan Barat.

Romi menjelaskan, pihak Kabupaten Kayong Utara telah membicarakan mengenai peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Ia pun menegaskan, pembicaraan masalah peralihan kewenangan tersebut telah berhasil mencapai sebuah kesepakatan, sehingga program pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga tingkat menengah di Kayong Utara akan dilanjutkan.

"Dalam pembicaraan kita sama Provinsi, kita sudah sepakat bahwa program-program prioritas yang telah menjadi kebijakan lokal (Kabupaten) dan sudah berjalan, agar tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Romi menambahkan, penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, sumber daya manusia SDM serta anggaran. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Kayong Utara ke provinsi.

Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggung jawab Provinsi Kalbar

Namun, dari sisi anggaran disepakati bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan menengah, setelah diberlakukannya UU No.23 Tahun 2014 memang akan ditransfer langsung ke Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu baru diberikan ke Kabupaten Kayong Utara.

"Atas dasar kesepakatan antara provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Kayong Utara, maka sekolah gratis hingga tingkat menegah tetap dilanjutkan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Romi,  di Kayong Utara sedikitnya terdapat 22 sekolah tingak menengah, baik sekolah negeri maupun swasta. Karena adanya minat sekolah yang meningkat sejak adanya sekolah gratis, untuk siswa/siswi tingkat menengah yang bersekolah di sekolah swasta pun diberlakukan pendidikan gratis.