RUU Penyiaran Beri Kewenangan Pemerintah Atur Konten Siaran

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 21 Maret 2017 | 17:19 WIB - Redaktur: Juli - 600


Jakarta, InfoPublik - Adanya revisi perundangan tentang penyiaran dinilai akan berdampak positif bagi pemerintah dalam mengendalikan konten isi siaran radio dan televisi.  

"UU ini bisa menempatkan haknya negara pada posisi yang penting," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3). 

Dalam revisi perundangan ini, kata Misbakhun, kewenangan pemerintah menentukan konten siaran yang bersifat positif dapat dilakukan. Demi mencegah terjadinya potensi-potensi konflik yang rawan terjadi.

Selama ini, ada dugaan desakan dari industri elektronik swasta yang menentukan konten berdasarkan minat pasar dapat menimbulkan potensi konflik di masyarakat. 

"Seberapa kuat bisa mengendalikan konten-konten yang berkaitan dengan isi dan materi siaran," kata Misbakhun. 

Kehadiran negara, lanjut Misbakhun jangan sampai tereliminasi oleh industri media elektronik swasta. Sehingga menimbulkan celah bagi pemilik media untuk menentukan siaran yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalisme. 

"Saya khawatir ada siaran-siaran tertentu yang tidak boleh dinaikkan siarannya karena membahas topik-topik tertentu," ujarnya.

Dirinya menyarankan kepada pimpinan Baleg DPR, untuk mempertimbangkan rekomendasi dari komisi komunikasi, agar pembahasan dari RUU Penyiaran segera disahkan, dan mampu memberikan pemerintah dalam menentukan konten dan isi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. 

"Saya yakin apa yang disampaikan oleh pihak-pihak dari komisi I  terkait RUU penyiaran sudah kuat," pungkasnya.