DPR Dorong Pembahasan RUU Penyiaran ke Tahap Panja

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 21 Maret 2017 | 16:57 WIB - Redaktur: Juli - 583


Jakarta, InfoPublik - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong tindaklanjut Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran ke tahap Panitia Kerja (Panja). 

RUU Penyiaran telah masuk pada tahap Harmonisasi Baleg DPR RI yang hingga saat ini masih belum selesai. Kemudian akan dilanjutkan pada pendalaman isi materi RUU tersebut akan dilakukan ditingkat Panitia Kerja (Panja).
 
"RUU Penyiaran nasibnya jangan sampai seperti RUU Pertembakauan yang sisa pembahasannya tinggal 60 hari," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dossy Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3). 

Baleg DPR RI, lanjut Dossy, telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU penyiaran ini, agar mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif penyiaran yang dilakukan oleh perusahaan media televisi maupun radio. 

Hasil dari kajian yang dilakukan oleh ahli Baleg, tambah Dossy, dapat ditanggapi oleh pengusul revisi perundangan pertembakauan. Supaya usulan yang diajukan tidak mengulangi substansi pada perundangan yang lalu. 

"Hasil pembahasan harmonisasi RUU terdapat beberapa hal yang perlu diberi tanggapan oleh pengusul," ujar Dossy.