Menkes Jelaskan Pengangkatan PNS Honorer Kesehatan ke DPR

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 20 Maret 2017 | 17:23 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR RI minta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan terkait pekerja honorer bidang kesehatan yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. 

"Bagaimana Menkes menindaklajuti pegawai honorer kesehatan yang tempo lalu melakukan demo," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pada saat Raker dengan Menkes di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3). 

Menurut Dede, Komisi IX telah memperjuangkan sebanyak 43 ribu honorer bidang kesehatan yang saat ini disebut sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun saat itu terkendala dengan perundangan, sehingga ada empat ribu PTT yang masih belum menjadi aparatur pemerintah. 

"Sebanyak 39 ribu orang sudah digolkan tinggal 4 ribu orang yang belum menjadi PNS," kata Dede.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan, sebanyak 43.310 orang telah mengikuti seleksi dengan spesifikasi usia di bawah 35 tahun yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan bidan. Kelulusan CPNS dilakukan pengumuman oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Sedangkan para PTT yang telah berusia lebih dari 35 tahun keatas belum dapat diangkat dalam kepegawaian pemerintah, karena pemerintah melalui lembaga terkait tengah merumuskan kebijakan  manajemen kepegawaian yang diperuntukkan bagi PTT yang memiliki umur melebihi 35 tahun. 

"Mereka yang berusia diatas 35 tahun akan menunggu keputusan pemerintah terkait manajemen kepegawaian, namun mereka tetap digaji," kata Nila.

Bagi para PTT yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PNS melalui rekomendasi Kemenkes. "Pengusulan lampiran MOU untuk diangkat menjadi PNS sudah disampaikan oleh Kepala Daerah, tidak didasarkan pada passing grade," ujarnya.