MUI Sarankan Kemenag Libatkan Tokoh Lintas Agama Susun Pedoman Ceramah

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 20 Maret 2017 | 17:37 WIB - Redaktur: Juli - 345


Jakarta, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan penyusunan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah sebaiknya melibatkan tokoh-tokoh lintas agama.

Terkait ini disebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman tersebut berisi aturan tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan penceramah agama di rumah ibadah.

"Kita berharap, saat menyusun pedoman berbicara di rumah ibadah itu melibatkan tokoh-tokoh agama dari masing-masing agama," ungkap Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis di Jakarta, Minggu (19/3).

Cholil mengatakan, dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai agama yang ada di Indonesia, maka akan menghasilkan titik temu pada nilai-nilai nasionalisme.

Disebutnya bahwa, mengenai nilai-nilai keagamaan, hal tersebut tidak bisa dipersepsikan oleh negara. Sebab, nilai-nilai keagamaan adalah kewenangan dari majelis-majelis agama yang ada di Indonesia.

"Artinya, yang perlu diatur pemerintah terkait aturan yang melarang menyampaikan ajaran agama dengan ada unsur kebencian kepada agama lain. Tapi, menyampaikan kebenaran dari agama yang diyakininya, tanpa harus menistakan agama lain tidak bisa dilarang," kata Cholil.

Ditambahkannya, ajaran agama bukan wilayah negara. Sebab, di sistem hukum Indonesia, yang bisa menentukan benar tidaknya ajaran atau sesat tidaknya ajaran adalah lembaga keagamaan. “Pemerintah tidak punya hak untuk menilai benar tidaknya ajaran yang disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mungkin bisa menyampaikan tentang kerangka kebangsaan dan kode etik kebangsaan. “Kalau pemerintah memberikan rambu-rambu, etika dan pedoman berbicara di rumah ibadah, hal tersebut sah-sah saja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa, proses penyusunannya akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan. “Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini,” tegas Lukman.

Dijelaskan Lukman, pedoman bersama diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelolaan rumah ibadah dan acuan masyarakat luas.

Dengan adanya pedoman ini, rumah ibadah diharapkan akan terjaga kesuciannya. Sehingga, rumah ibadah menjadi tempat yang paling aman dalam mewujudkan kedamaian. Bukan sebaliknya, rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik atau sengketa di antara umat beragama, jelas Lukman.

Lukman menambahkan, karena pedoman bersama ceramah di rumah ibadah akan dibahas bersama, maka tokoh-tokoh agama yang akan menyepakati komitmen yang akan dibangun bersama.

"Kami di Kemenag sebatas memfasilitasi kesepakatan bersama ini, lalu kita wadahi dalam bentuk regulasi yang tentu harus mengikat kita semua untuk kita taati bersama," ujarnya.

Lukman juga menyampaikan, pedoman yang berdasarkan kesepakatan tokoh agama akan berlaku bagi semua agama. Diharapkan pedoman yang disepakati nantinya bersifat komprehensif dan menyeluruh. Meski harus melalui serangkaian pembahasan bersama dengan semua perwakilan tokoh majelis agama.

Aturan ini kita buat untuk semua agama, untuk semua rumah ibadah. Karena masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk dan beragam, kata Lukman seraya menambahkan, pemerintah hanya sebatas memfasilitasi apa saja yang menjadi kesepakatan perwakilan tokoh-tokoh majelis agama.

Lukman mengaku, apa yang menjadi kesepakatan mereka kemudian bisa diwadahi dalam bentuk regulasi. “Diharapkan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah bisa segera selesai,” pungkas Lukman.