BPJS Kesehatan - PT Asabri Kerjasama Penanggungan Kecelakaan Kerja

:


Oleh Juliyah, Rabu, 7 Desember 2016 | 18:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 708


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan dan PT Asabri jalin koordinasi dan kerja sama terpadu penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja, bagi peserta JKN-KIS dari unsur Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Prajurit TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Anggota Polri), Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Pegawai ASN Kemhan) dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik Indonesia (Pegawai ASN Polri).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris  mengatakan, kerja sama ini guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan bagi peserta, juga sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

"Kami harapkan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan lebih maksimal," kata Fachmi Idris usai Penandatanganan kerja sama dengan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (7/12).

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari skema jaminan sosial dimana didalamnya ada Coordination of benefits (COB). Artinya ada hak yang harus didapatkan oleh peserta masing-masing dalam bentuk koordinasi yang jelas. "Untuk itu akan dibuat rencana kerja yang akan mengatur definisi operasionalnya seperti apa, nominal yang akan ditanggung akan diatur, yang pasti pada prinsipnya hak peserta harus terpenuhi," ungkapnya.

Dengan kerja sama ini keuntungan pelayanan bagi peserta akan lebih baik, karena menurutnya, penyakit akibat kecelakaan kerja lebih spesifik dan perlu penanganan khusus. Atau kecelakaan yang dialami peserta bisa saja menyebabkan disabilitas. "Jangan sampai peserta yang mengalami musibah apalagi timbul disabilitas menyebabkan mereka berhenti bekerja. Karena itu kerja sama ini akan memberikan manfaat yang lebih besar untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi, kemudian jika kecelakaan kerja sudah diatasi harus diupayakan penanganan agar mereka dapat bekerja kembali, untuk itu sinergi ini diharapkan terus diperkuat, " ujarnya.

Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja menjelaskan,  Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, pelaksanaan sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jaminan KK/PAK dan Kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan PT Asabri.

Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, sementara PT Asabri bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

BPJS Kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin peserta Asabri aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerjasama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam kondisi PT Asabri belum dapat memberikan keterangan jaminan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam hari kerja, dan mengajukan klaim/reimburse kepada PT Asabri terhadap penjaminan KK atau PAK jika terbukti merupakan kasus KK atau PAK,  yang dilampiri berita acara kejadian/surat kepastian  KK-PAK dari Satuan Kerja peserta yang mengalami KK atau PAK.

Sedangkan PT Asabri mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang dapat dibuktikan sebagai kecelakaan kerja, dalam 3 (tiga) hari kerja atau  paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pasien masuk RS, menjamin dan menerbitkan SJP bagi Peserta Asabri aktif terhadap kasus yang terbukti KK atau PAK, membayar klaim/reimburse yang diajukan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berkas diterima secara lengkap, dan Menerbitkan Surat Keterangan kepada BPJS Kesehatan.