MUI Minta Masyarakat Sikapi Secara Bijak Kasus Surat Al-Maidah

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 9 Oktober 2016 | 17:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 770


Jakarta, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menyikapi masalah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al-Maidah secara bijak.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi, meminta publik menyerahkan masalah ini pada penegak hukum, karena sudah dilaporkan ke Polri. Hal ini danggap Masduki lebih tepat, mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.

Maka, kami mengimbau kepada semua pihak bila merasa tidak puas dan tidak senang terhadap seseorang atau kelompok orang, janganlah melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum, kata Masduki melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (9/10).

Menurutnya, jika masalah ini disikapi di luar ketentuan hukum, akan menciptakan masalah baru. Untuk itu, kepada aparat penegak hukum, Masduki meminta agar mengambil berbagai langkah antisipasi.

Mengimbau kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah proaktif dengan memberikan respon secepatnya terhadap pelanggaran hukum atau berpotensi melanggar hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ujarnya.

Masduki berharap umat Islam tak terpancing dengan beragam isu yang beredar, karena justru melakukan tindakan yang akan merugikan mereka sendiri. “Mengimbau umat islam agar tetap mengedepankan prilaku terpuji, al-akhlak al-karimah dalam mengekspesikan setiap aspirasinya,” pesan Masduki.

Sebagaimana diketahui, Ahok tengah dilaporkan oleh sejumlah ormas keagamaan dan profesi terkait penistaan agama, karena mengutip surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kebohongan dan pembodohan, agar umat muslim tidak memilih pemimpin dari kalangan nonmuslim.

Dalam rekaman video berdurasi 40 hingga 60 detik yang diunggah di media sosial, Ahok mengatakan bahwa program pemberdayaan kerapu di Kepulauan Seribu akan tetap berlanjut, meski Ia tak lagi terpilih menjadi Gubernur DKI.

Namun, di tengah-tengah pernyataannya itu, Ahok spontan mengutip surat Al Maidah yang kerap dijadikan dalih lawan politiknya untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.