Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah Berkat CCTV

:


Oleh G. Suranto, Senin, 27 Juni 2016 | 14:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 917


Jakarta, InfoPublik - Penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman, MH THamrin, dan Gatot Soebroto, pengawasannya lebih mudah, karena saat ini sudah banyak didukung dengan Closed Circuit Television (CCTV).

“Pengawasannya lebih mudah, sekarang CCTV makin banyak. Nanti, kalau kamu ganti plat, pas lampu merah berhenti, petugas akan datang cek surat kamu. Jika STNK nggak sesuai, itu bisa dipidana karena memalsukan,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Disebutkan, penerapan ganjil genap ini dilakukan pada jalur 3 in 1 yang sudah dihapus. Waktu pelaksanaannya juga tidak jauh berbeda. “Ganjil genap ini kan sama saja, persis seperti 3 in 1. Jalurnya sama, jam nya juga hampir mirip, dan di luar jam itu juga bisa dipakai,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan ganjil genap dimulai dari tahap sosialisasi yang akan digelar dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Kemudian ujicoba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Sementara pemberlakuan penegakan hukum baru dimulai pada tanggal 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakukan kebijakan ini yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.