:
Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 14 Mei 2016 | 22:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 532
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak rudapaksa (perkosaan) di bawah umur masih menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan 20 tahun.
“Namun, bila pelaku rudapaksa adalah anak-anak, hukuman setengahnya,” ujar Mensos Khofifah saat mengunjungi rumah korban rudapaksa di Kampung Pabuarantonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbukang, Kabupaten Bogor, kemarin.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/5), Mensos mengatakan sangat tragis, korban balita berusia 2,5 tahun kemudian meninggal dunia. Sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Sosial diberikan Bantuan Santuan Kematian (BSK) Rp 15 juta.
“Santunan diberikan semata bukan sebagai kompensasi, melainkan ungkapan turut berduka cita yang mendalam dan membuktikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Selain melayat, Mensos juga berziarah ke makam korban yang tidak jauh dari kediamannya. Ibu dan nenek korban menderita trauma dan Tim Reaksi Cepat (TRC) telah memberikan trauma healing dan konseling.
“Kondisi di atas, merupakan keprihatinan mendalam dan bagi kita sebagai bangsa perlu bergandengan tangan untuk mengatasi kekerasan terutama terhadap anak dan perempuan,” tandasnya.
Kita semua tidak ingin lagi mendengar tindak kekerasan terjadi terhadap anak. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan respon pemerintah.
“Kami menyiapkan solusi untuk mengatasi dari hulu atau penyebab tindak kekerasan perkosaan terhadap anak dan perempuan,” katanya.
Pada masa sidang akan ada tambahan Program Legislasi (Proleg) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) kekerasan seksual, termasuk upaya trauma healing dan konseling. “Nanti pada saat sidang akan ada tambahan Proleg-RUU kekerasan seksual dan upaya trauma healing dan konseling,” terangnya.