Perpres Jaminan Kesehatan Atur Sejumlah Penyesuaian BPJS

:


Oleh Juliyah, Jumat, 18 Maret 2016 | 13:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 258


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku April 2016. Penyesuaian ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan adanya penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU. Di antaranya, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukkan dalam kategori PPU, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pjabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah.

Terdapat pula penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU yaitu, ruang perawatan kelas II untuk peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000. Perawatan kelas I untuk peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000.

Dengan diterbitkannya Perpres ini juga terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, diantaranya Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat. Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan), Rasio dokter dan peserta = 1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.

Juga terdapat Peningkatan akses pelayanan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama, Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan)sebanyak 36.309, sedangkan umlah FKRTL (rumah sakit dan klinik utama adalah 2.068. Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal, juga terdapat Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat sudah mencakup Pelayanan KB (tubektomi interval), Pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

Adapun terkait Penyesuaian Iuran adalah sebagai berikut:

Pertama: Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI  Jaminan Kesehatan  serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan, Kedua : Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan  2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% (pemberi kerja), dan 1% peserta (pekerja). Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk kelas III menjadi Rp 30.000 kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000.