:
Oleh Juliyah, Sabtu, 19 Maret 2016 | 13:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 180
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku April nanti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain hal itu dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan, bahwa terdapat penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, diantaranya pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan dalam kategori PPU, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
Terdapat pula Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU yaitu, ruang perawatan kelas II untuk Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4 Juta. Perawatan kelas I untuk Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4 Juta sampai dengan Rp 8 Juta.
Dengan diterbitkannya Perpres ini juga terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, diantaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.