:
Oleh H. A. Azwar, Kamis, 17 Maret 2016 | 12:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 4K
Jakarta, InfoPublik - Seluruh pekerja kontrak individual di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan memperoleh fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman bersama untuk mendaftarkan seluruh pekerja kontrak individual di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, para pekerja kontrak ini akan didaftarkan sebagai peserta program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja kontrak yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL), dan pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).
Beberapa hari lalu, saya jalan di lingkungan DKI dan sering melihat saudara-saudara pekerja dan petugas dengan menggunakan baju kuning bekerja di dalam gorong-gorong di pinggir jalan membersihkan sampah. Kalau mereka kecelakaan siapa yang mengurus?. Banyak pekerja bersih-bersih yang bekerja di pinggir jalan atau tol yang membutuhkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (16/3).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta sebanyak 22 juta hingga akhir 2016. Sementara secara nasional, hingga akhir Februari 2016 angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar mencapai 19,2 juta dengan perusahaan aktif sebanyak 311.552.
Untuk itu, pihaknya akan mendekati seluruh pemda di Indonesia untuk mendukung jumlah peserta. Pihaknya akan mulai dengan melindungi 250 ribu pekerja kontrak pemda DKI. Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) tersebut berasal dari 300 unit SKPD/UKPD serta turunannya di DKI Jakarta dan akan didaftarkan terhitung Maret 2016.
Targetnya bisa 500 ribu pekerja di lingkungan Pemda DKI. Ada dua program yang akan melindungi yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT), ujarnya.
Dia mengungkapkan akan memperluas perlindungan kepada para pekerja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut yang menyatakan perlindungan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini dilakukan berdasarkan lima wilayah kerja yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Masing-masing wali kota wilayah terkait menandatangani bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Salemba, Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Grogol dan Jakarta Rawamangun. Seluruh kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta.
Agus menambahkan, pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi PKP di wilayah Jakarta. “Saya harap, kerjasama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif untuk wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari 2016 adalah sebanyak 3.824.261 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan. Sementara jumlah pekerja formal dan informal di wilayah DKI Jakarta mencapai 6,3 juta dimana 2,3 juta pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang 2016 ini mencapai Rp504 miliar dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi oleh klaim JHT yang mencapai 34.685 kasus dengan nominal mencapai Rp490,2 Miliar. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 474 kasus, JKM 239 kasus dan JP 54 kasus.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menyatakan bahwa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini sepenuhnya akan ditanggung oleh APBD DKI dengan memotong langsung gaji yang didapat para pekerja kontrak tersebut
Premi BPJS ini kan uang orang yang masih sehat membantu yang sudah meninggal. Kalau pensiun kan, uang orang yang meninggal bantu orang yang masih hidup, kata Basuki.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola dan mengembangkan iuran kepesertaan dari gaji yang dipotong sebesar 5,7 persen gaji. Iuran tersebut akan dikembalikan kepada peserta berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM).
Agus menjelaskan, besaran iuran yang dipotong dari gaji itu tergolong kecil dibandingkan negara tetangga. “Kita sampai sekarang untuk BPJS Ketenagakerjaan belum memikirkan kenaikan iuran tersebut. Tapi kalau kita lihat negara lain, seperti Singapura itu total iurannya sampai 23 persen,” jelas Agus.
Nah, kalau kita untuk BPJS Ketenagakerjaan ini hanya sekitar 5,7 persen dari gaji pokok yang bersangkutan. Jadi, kalau kita mengharapkan ada jaminan sosial yang jauh lebih bagus, kita mengharapkan tingkat kesejahteraan sosialnya meningkat, atau mengharapkan masyarakat kita memiliki ketahanan sosial yang tangguh. Maka mestinya itu harus dinaikkan, imbuh Agus.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan belum mewacanakan rencana kenaikan iuran. Ia masih berencana menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menggandeng pemerintah daerah.
MoU dengan Pemprov DKI ini akan kami jadikan role model yang akan kami terapkan dan implementasikan ke seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia ini. Ini merupakan yang pertama kalinya, tukas Agus.