Komisi IX Minta Kenaikan Premi BPJS Ditunda

:


Oleh Masfardi, Kamis, 17 Maret 2016 | 12:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 159


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi IX DPR berharap rencana kenaikan premi BPJS ditunda sementara waktu dengan tiga permintaan yakni melakukan audit investigasi, perbaikan kinerja managemen  dan perbaikan pelayanan pada pasien.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Irma Syuryani Chaniago, DPR  telah menyetujui  untuk memberikan fasilitas pada penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 92,4 juta anggota.

“Itu harus dipertanggung jawabkan dulu dana pesertanya yang telah dibayar dengan APBN,” kata Irma Syuryani Chaniago di Jakarta, Kamis (17/3).

Meski  alasan menaikkan  premi BPJS karena terjadi defisit antara jumlah iuran yang diterima dengan pengeluaran biaya pengobatan dari peserta BPJS, menurutnya itu dinaikan tujuannya adalah agar prinsip gotong royang dari BPJS tetap bisa terjadi.

Kami menyampaikan surat ke presiden melalui Ketua DPR yakni keberatan-keberatan kami terkait kenaikan premi BPJS tersebut, karena itu kami meminta pada presiden, karena BPJS berada di bawah presiden untuk menunda kenaikan premi BPJS hingga tiga permintaan tersebut terpenuhi.