Kembangkan BLK, Kemnaker Dukung Perluasan Akses Pencari Kerja

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 16 Maret 2016 | 23:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 475


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus mendukung perluasan akses bagi para pencari kerja (pencaker) dan pengangguran yang ingin menambah kompetensi dan keterampilan kerja.

Salah satu upaya pemerintah adalah membangun dan mengembangkan Balai Latihan Kerja di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan sejauh ini, model pembangunan dan pengembangan BLK di masing-masing provinsi, kabupaten/kota diarahkan pada sharing tanggungjawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembangunan dan pengembangan BLK diperlukan  untuk  menguatkan akses dan mutu pelatihan kerja. Kemnaker siap membantu dalam aspek pelatihan instruktur, bantuan peralatan pelatihan dan bantuan paket program pelatihan melalui dana dekonsentrasi, kata Hanif di Jakarta, Rabu (16/3).

Dijelaskannya, untuk penyiapan lahan, pembangunan gedung, pemeliharaan dan perawatan gedung, pengangkatan instruktur serta biaya operasional saat ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemda selaku pemilik BLK.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri telah menerima audiensi Bupati Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq untuk memberikan ekspose usulan rencana pembangunan BLK di Kabupaten Karimun. Saat ini di Kepulauan Riau baru ada tiga BLK di kota Tanjung Pinang, Batam dan kabupaten Natuna.

Dalam pertemuan tersebut, Hanif menyatakan, pembangunan dan pengembangan BLK di berbagai provinsi, kabupaten dan kota memang dibutuhkan. Apalagi kualitas lulusan BLK memang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Namun, lanjut Hanif, dari segi penganggaran hal itu tidak bisa lagi dilakukan melalui dana APBN secara murni. Anggaran atau biaya pembangunan untuk BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diarahkan dibiayai APBD.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendukung untuk pengembangan sarana dan prasarana penunjangnya. Keputusan tersebut dijalankan sejak tahun 2011 sesuai arahan DPR RI dan Kementerian Keuangan kepada Kemnaker untuk membatasi pembangunan BLK, tukas Hanif.