Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan

:


Oleh Juliyah, Kamis, 17 Maret 2016 | 13:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 352


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika menegaskan, bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai April 2016 adalah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar semakin baik.

"Tidak ada maksud apapun dari pemerintah dengan diterbitkannya peraturan ini kecuali untuk program JKN yang berkelanjutan (sustainability) dan peningkatan pelayanan kesehatan untuk lebih baik lagi," katanya saat jumpa pers di RS Kanker Dharmais Jakarta, Rabu (16/3) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang JKN sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 tahun 2013 dimana didalamnya terdapat penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang berlaku mulai April mendatang.

Selain itu, menurutnya, penyesuaian ini diperlukan karena berdasarkan perhitungan ada nilai pembiayaan yang meningkat dengan adanya inflasi, juga klaim biaya khususnya untuk penyakit tidak menular (katastropik) seperti jantung, kanker dan stroke yang sangat tinggi. 

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres itu sudah merupakan perhitungan aktuaria (pengelolaan risiko keuangan) yang dilakukan sejak 2015 oleh para ahli termasuk rekomendasi dari DJSN, ini pun masih dibawah ideal yang disarankan yaitu untuk PBI Rp 27.500 dan untuk kelas III Rp 36.000.

"Diharapkan dengan penyesuaian ini, BPJS Kesehatan juga dapat memperluas program promotif dan preventif kepada masyarakat, untuk mencegah dan mengurangi angka kesakitan," ungkapnya.

Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menjelaskan, pembahasan Perpres ini sudah dilakukan sejak akhir 2014 dengan lintas sektor terkait dan penyesuaian tarif iuran program JKN sesuai peraturan perundangan dan dievaluasi maksimal dua tahun.

"Peningkatan dan rasionalisasi tarif akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan kesehatan dan  jumlah fasilitas layanan kesehatan bisa ditingkatkan mutunya, diperluas jangkauannya juga mendorong RS dan klinik swasta untuk mau bergabung. Selain itu, rasio dokter dengan peserta BPJS Kesehatan distribusinya bisa lebih merata pada setiap FKTP sehingga layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," ungkapnya.

Sementara tarif INA CBG's bagi RS swasta pun akan disesuaikan dengan kebutuhan karena berbeda dengan RS pemerintah yang selama ini mendapat subsidi.

"Dalam hal ini RS swasta boleh memberikan masukan jadi bisa dihitung kebutuhannya yang sesuai,  ada 200 RS yang sudah memberikan Masukan dan saat ini tengah dikaji," ungkapnya.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai April 2016, dengan rincian Kelas I Rp80.000, Kelas II 51.000 dan kelas III Rp30.000, sedangkan untuk PBI menjadi Rp23.000 yang sudah berlaku mulai 1 Januari lalu.